> >

Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945

Berita utama | 15 Maret 2021, 19:06 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah dalam polemik Partai Demokrat (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju UUD 1945 diamandemen.

Terutama untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di twitternya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, Jokowi pernah menyampaikan pendapatnya soal jabatan presiden tiga periode di penghujung 2019.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada tiga kemungkinan.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Bertentangan Dengan Reformasi

“Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menampar muka, tiga ingin mencari muka,” tulis Mahfud.

“Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode,” lanjut Mahfud.

Mahfud menuturkan, jika ada yang berkeinginan mengamandemen UUD 1945 untuk merubah jabatan presiden menjadi 3 periode itu bukan wewenang Presiden Jokowi.

“Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR,” ujarnya.

Terpisah, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan jabatan presiden tiga periode bertentangan dengan reformasi.

Tak hanya itu, Mardani juga menilai jabatan presiden menjadi tiga periode juga dapat merusak demokrasi.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Fadjroel: Jokowi Tegak Lurus pada Sumpah dan Pegang Teguh UUD 1945

“Ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati,” ujarnya

Wacana presiden bisa menjabat tiga  periode kembali mengemuka ke publik dari pernyataan Pendiri Partai Ummat Amien Rais.

Ia mengatakan, ada skenario untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 agar jabatan presiden menjadi tiga kali.

Rencana tersebut, kata Amien, akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ujar Amien Rais.

“Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” tambahnya, menegaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU