Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Setuju Amandemen UUD 1945
Berita utama | 15 Maret 2021, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju UUD 1945 diamandemen.
Terutama untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di twitternya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, Jokowi pernah menyampaikan pendapatnya soal jabatan presiden tiga periode di penghujung 2019.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada tiga kemungkinan.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Bertentangan Dengan Reformasi
“Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menampar muka, tiga ingin mencari muka,” tulis Mahfud.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode,” lanjut Mahfud.
Mahfud menuturkan, jika ada yang berkeinginan mengamandemen UUD 1945 untuk merubah jabatan presiden menjadi 3 periode itu bukan wewenang Presiden Jokowi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV