> >

MAKI Ancam Gugat KPK soal Politikus PDIP Ihsan Yunus Belum Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Hukum | 15 Maret 2021, 00:45 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

Penetapan tersangka murni harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata dia saat dihubungi Tribunnews, Minggu.

Lebih lanjut, kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia untuk menghadapi hal tersebut.

Ali meyakini bahwa setiap tindakan hukum apapun bentuknya harus memiliki landasan hukum.

"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Ihsan Yunus Diperiksa, Bungkam Soal Rumahnya yang Digeledah KPK

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU