Nekat! Karena Putus Cinta, Seorang Pria di Tangerang Bakar Rumah Mantan Pacar
Kriminal | 12 Maret 2021, 22:11 WIBAngga Surya menjelaskan, saat ini AM sudah ditahan di Mapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ditahan di Polsek Curug. Pasal 187 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Angga.
Sebagaimana diketahui, aksi pembakaran rumah tersebut juga terekam kamera pengintai yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam video berdurasi 48 detik itu tampak seorang pria yang diketahui berinisial AM berdiri sendirian di depan rumah korban.
Tak lama kemudian pelaku terlihat melempar sesuatu hingga api langsung menyala dan membakar rumah.
Baca Juga: Diduga Akibat Putus Cinta, Pemuda 28 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri
Usai melakukan aksinya, AM terlihat langsung melarikan diri dari lokasi yang dilakukan pada malam hari tersebut.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV