> >

AHY Batal Dilaporkan, Penyidik Nilai Soal Dugaan Pemalsuan Akta Partai Demokrat Ranah UU Parpol

Peristiwa | 12 Maret 2021, 19:53 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

Rusdiansyah melengkapi gugatannya dengan barang bukti akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001. Pada akta pendirian, kata Rusdiansyah, tidak ada nama SBY sebagai pendiri di mukadimah. Selain itu, Rusdiansyah menuturkan pihaknya juga menyertakan AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 sebagai alat bukti.

“Kita juga bawa AD ART Partai Demokrat tahun 2020. Bawa SK Kemenkumham 2020 sebagai alat bukti. Khusus pemalsuan, akta otentik kita lapirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU