> >

Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos

Sosial | 12 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV- Sudah masuk pertengahan Maret 2021, dan ternyata batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret. 

Anda sudah melaporkan SPT Pajak? Atau masih bingung terkait cara melaporkannya bisa lewat apa saja?

Tenang, tak perlu khawatir. Disarikan dari berbagai sumber, berikut Kompas.tv berikan sejumlah cara pelaporan SPT Tahunan yang bisa lewat online, offline dan juga melalui Kantor Pos. 

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

Sebagaimana diketahui, setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret.

Fungsinya untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara untuk melapor SPT Tahunan.

Ketiga jalur tersebut adalah pelaporan secara online melalui e-form atau e-filling, pelaporan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan pelaporan offline menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga: Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com (9/3/2021), adanya opsi pelaporan itu tentu dapat memudahkan para WP untuk memenuhi kewajiban melapor disesuaikan dengan kemampuan dan kondisinya.

Bagaimana cara melaporkan SPT Pajak?

1. Online

Opsi pertama adalah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan membuka alamat https://djponline.pajak.go.id.

Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Jika belum memilikinya, maka WP harus datang ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN. Setelah mendapatkannya, jangan lupa lakukan aktivasi akun.

Jika urusan e-FIN sudah beres, langsung masuk ke laman pelaporan SPT dan log in menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi yang sebelumnya telah dibuat, dan mengisikan kode unik untuk verifikasi.

Baca Juga: Mobil Sitaan Dilelang Ditjen Pajak, Harga Mulai dari Rp 18,5 Juta-Rp 105 Juta, Cek www.lelang.go.id

2. Offline di kantor pajak

Opsi pelaporan selanjutnya secara konvensional dengan langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

Di sana, WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.

Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas. Jika sudah, WP akan diberi tanda bukti pelaporan SPT Tahunan.

Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali. 

Baca Juga: YouTube Akan Tarik Pajak Bagi Kreator di Luar Amerika Serikat

3. Pos/ekspedisi

Terakhir adalah mengisi laporan SPT dengan dikirimkan melalui jalur ekspedisi, seperti Pos.

Caranya, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat. Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor. 

Jangan lupa, lekatkan lembar informasi di bagian luar amplop. Lembar informasi tersebut bisa diunduh di laman berikut ini

Baca Juga: Banyak Muncul Konsultan Pajak, Ini Cara Memastikan Terdaftar atau Tidak di Ditjen Pajak

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU