Tak Cuma Abu Batu Bara, Jokowi Juga Keluarkan Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya
Hukum | 12 Maret 2021, 16:12 WIBPutusan Jokowi ini tak terlepas dari desakan pengusaha. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pada Jokowi untuk mengeluarkan limbah sawit itu dari kategori B3 pada Juli 2020.
“Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan SBE menjadi limbah B3, jelas menambah beban pelaku usaha industri pemurnian minyak sawit di Indonesia," ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Senin (20/7/2020), dikutip dari Kontan.
Menurut Sahat, SBE memiliki potensi pengolahan menjadi produk bernilai tinggi yaitu recovered oil (R-oil). Limbah sawit ini juga dapat menghasilkan pengganti pasir bahan bangunan, bahan pupuk mikronutrisi, pelapis dasar jalan raya, bahan baku keramik, penggunaan ulang bahan baku bleaching earth, dan bahan baku semen.
Sebelumnya, pihak KLHK sepakat bahwa SBE dapat dimanfaatkan. Namun, ia menyatakan SBE tetap sebagai bahan berbahaya dan beracun.
Baca Juga: Masyarakat Biak Papua Marah Tolak Tawaran Presiden Jokowi pada Elon Musk
“Kami punya prinsip yaitu sekarang cradle to cradle, jadi artinya limbah B3 itu sebaiknya adalah dimanfaatkan. Bukan untuk dimusnahkan, bukan hanya sekedar ditimbun di land fill,” Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (23/6/2021).
Penelitian di KLHK menemukan, ada sekitar 778 ribu ton SBE pada 2019. Jumlah limbah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan menjadi polusi.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV