Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya
Sosial | 12 Maret 2021, 16:05 WIBMengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.
Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Adapun untuk memperpanjang masa berlaku SIM lama, maka pemilik SIM harus melangkapi dokumen antara lain SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Rombongan Moge Tidak Langgar Protokol Kesehatan
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Untuk diketahui pula, perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili. Perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.
Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.
Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.
Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK
Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.
Baca Juga: Samsat Online Nasional jadi Inovasi Korlantas Polri, Diharap Permudah Masyarakat
Kemudian urutannya adalah:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
Baca Juga: Begini Cara Korlantas Polri Sosiallisasi Cegah Penyebaran Covid-19 ke Pengemudi dan Masyarakat
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV