> >

Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

Hukum | 10 Maret 2021, 23:30 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Rusdi mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga: Jokowi dan Amien Rais Ketemu Bahas Tewasnya 6 Anggota FPI, Hasilnya?

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU