> >

Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

Hukum | 10 Maret 2021, 23:30 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak tiga aanggota polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam dugaan kasus unpawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kini telah dibebastugaskan.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab

Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam perkara ini, Rusdi mengatakan, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri

Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan. Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia. 

Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU