> >

Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab

Hukum | 10 Maret 2021, 21:30 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

Sidang Perdana Rizieq Shihab

Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan atas terdakwa Rizieq Shihab ini telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jadwal sidang perdana Rizieq Shihab pun akan dimulai pada 16 Maret 2021 mendatang.

Perkara yang akan disidangkan mulai dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor.

Untuk perkara tersebut PN Jaktim telah menerima tiga berkas dengan delapan terdakwa.

Mereka yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Ahmad Sabri Lubis (ASL), Ali Alwi Alatas (AAA), Idrus alias Idrus Al Habsyi (IAH), Maman Suryadi (MS), dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, serta Muhammad Hanif Alatas.

Adapun dalam kasus ini Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU