> >

Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Bahayakan Masyarakat

Hukum | 10 Maret 2021, 21:20 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang tak lagi memasukkan limbah batu bara dalam kategori berbahaya dan beracun. (Sumber: Youtube Setpres)

“Limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb,” tulis Trend Asia.

Padahal, sebagian besar negara lain masih menilai limbah batu bara sebagai limbah B3. Trend Asia menyebut, aturan ini bisa sah berkat dorongan dari kalangan pengusaha.

Baca Juga: Indonesia Kekurangan Insinerator Pengolahan Limbah Medis - BERKAS KOMPAS (2)

“Peraturan penghapusan Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020,” ungkap mereka.

Saat itu APINDO mengklaim limbah batu bara tidak berbahaya sesuai hasil penelitian mereka.

“Sebanyak 16 asosiasi di Apindo sepakat mengusulkan penghapusan fly ash dan bottom ash (FABA), karena berdasarkan hasil uji pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo, Haryadi B. Sukamdan, Kamis (18/6/2020), dikutip dari apbi-icma.org.

Asosiasi yang mendukung langkah itu adalah Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Akida (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia), Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia).

Kemudian, APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Inaplas (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia), APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), APSyFI (Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filament Indonesia), dan GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).

Di sisi lain, pakar kesehatan menyatakan debu batu bara dapat membuat paru-paru menghitam karena penyakit pneumokoniosis.

“Kasus ini umumnya muncul pada pekerja batu bara, nama lainnya coal workers pneumoconiosis,” jelas Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI-RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, dikutip dari fk.ui.ac.id.

Baca Juga: CDC: Dua Minggu setelah Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Dapat Berkumpul Tanpa Masker

Agus mengatakan, hal ini dapat terjadi karena debu batu bara menumpuk di paru-paru. Lama-kelamaan tumpukan batu bara itu akan mengeraskan jaringan paru dan menurunkan fungsinya.

Menurut Agus, warga yang hidup di dekat area penghasil limbah batu bara dapat terkena penyakit serupa. Hal ini biasanya baru disadari setelah 10 tahun terpapar debu batu bara.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU