> >

Reaksi Mabes Polri Tanggapi Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

Hukum | 10 Maret 2021, 18:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

Irjen Napoleon sendiri mengaku akan mengajukan banding. Dia menilai perkara ini telah melecehkan martabat dirinya dan keluarga. Vonis yang dijatuhkan juga tidak memberikan keadilan bagi Irjen Napoleon.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Balas Tudingan Irjen Napoleon soal Penghapusan Nama Djoko Tjandra

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU