> >

Bos Perusahaan Tersangka Penculikan, Korban Dipukuli dan Dipaksa Minum Air Kencing

Peristiwa | 10 Maret 2021, 00:19 WIB
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). (Sumber: -)

Korban yang kabur-kaburan juga membuat pelaku geram dan merencanakan aksi penculikan.

Baca Juga: Inilah Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Penculikan

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit mobil, dua pistol dan senjata laras panjang sirsoftgun, serta kartu ATM dan beberapa telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU