> >

Selasa Pekan Depan Sidang Perdana Tiga Kasus Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim

Hukum | 9 Maret 2021, 20:28 WIB
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perdana kasus yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Selasa, 16 Maret 2021.

Perkara yang akan disidangkan mulai dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor.

Untuk perkara tersebut PN Jaktim telah menerima tiga berkas dengan delapan terdakwa.

Baca Juga: Ditanya Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya: Salah Alamat

Mereka yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Ahmad Sabri Lubis (ASL), Ali Alwi Alatas (AAA), Idrus alias Idrus Al Habsyi (IAH), Maman Suryadi (MS) dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat serta Muhammad Hanif Alatas.    

Dikutip webside resmi PN Jaktim, Majelis hakim yang menangani perkara kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, HU, ASL, AAA dan IAH, Maman Suryadi dipegang oleh Hakim Suparman Nyompa, Hakim M. Djohan Arifin, dan Hakim Agam Syarief Baharudin.

Sementara majelsi hakim yang menangani perkara kontroveri swab tes di RS Ummi, Bogor dengan terdakwa dr. Andi Tatat (AA), Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas (MHA), menantu Rizieq Shihab yakni, Hakim Khadwanto, Hakim Mu’arif, dan Hakim Suryaman.

Adapun hakim untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor akan dipegan oleh Hakim Suparman Nyompa, Hakim M. Djohan Arifin, dan Hakim Agam Syarief Baharudin.

Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras

Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

perkara yang terjadi di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ramai Kunjungan Jokowi Tanpa Jaga Jarak hingga Singgung Kerumunan Rizieq Shihab

Selanjutnya, dalam perkara di Pondok Pesantren di Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU