Sempat Ucapkan Bakal Santet Moeldoko, Bupati Lebak Siap Hadapi Resiko: Jadi Prajurit Ya Begini
Berita utama | 9 Maret 2021, 18:05 WIBHencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Mengenal Santet Banten yang Diucap Bupati Lebak untuk Moeldoko, Bisa Dikirim Angin hingga Api
“Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena,” ujarnya.
Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab tak ada UU yang mengatur hal itu.
Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.
“Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana,” tegas dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV