> >

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Ke Luar Daerah

Berita utama | 9 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Baca Juga: Tim Advokasi Din Syamsuddin Sambangi KASN, Minta Salinan Laporan GAR ITB

Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU