Din Syamsuddin: Moeldoko Layak Dipecat dari KSP
Politik | 9 Maret 2021, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Din Syamsuddin, turut angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat akhir-akhir ini.
Ia menanggapi keterpilihan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, yang didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa tandingan di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Pengakuan Peserta KLB Demokrat Deli Serdang: Dijanjikan Rp 100 Juta, Ternyata Hanya Dapat Rp 10 Juta
Menurut dia, mantan Panglima TNI Moeldoko layak dipecat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari jabatannya selaku Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut juga mempertanyakan apakah manuver Moeldoko mengkudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seizin Presiden Jokowi atau tidak.
"Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," kata Din dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Nazaruddin: Mantan Bendum Demokrat yang Pernah Buron, Kejar Akhirat dan Kini Ikut Moeldoko
Tapi sebaliknya, lanjut Din, jika Moeldoko tidak meminta izin dan gerakan politiknya tidak diketahui Presiden Jokowi, maka ia layak dipecat.
"Jika beliau (Jokowi) tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra Presiden," ucap Din.
"Dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP."
Din menilai sikap yang harus ditunjukkan pemerintah adalah menolak KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.
Baca Juga: Soal Ketum Baru di KLB Partai Demokrat, Peserta Bingung Siapa yang Tanda Tangan KTA Moeldoko
Salah satu alasannya adalah karena KLB tersebut tidak berizin dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
"Maka yang tepat dan terbaik bagi pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut," ujar Din Syamsuddin.
"Jika pemerintah mengesahkan maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional."
Baca Juga: Bupati Lebak: Santet Moeldoko Hanya Kekesalan Demokrat Banten, Tak Ada Niatan
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah akan menyelesaikan konflik di tubuh Partai Demokrat dengan pendekatan hukum.
Pendekatan hukum baru bisa dilakukan ketika KLB kubu Kontra AHY melaporkan hasil kegiatannya kepda Kemenkumham.
Baca Juga: Polri Siap Turun Tangan Antisipasi Konflik Partai Demokrat Ganggu Kamtibmas
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV