Perintah Juliari Batubara, Uang Fee Bansos Covid-19 Dipakai untuk Bayar Pengacara Hotma Sitompul
Hukum | 9 Maret 2021, 07:40 WIBAdapun Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca Juga: KPK dan Pemerintah Dituntut Serius Mengungkap Korupsi Sektor Perpajakan
Sementara itu, Matheus dan Adi serta Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV