Perintah Juliari Batubara, Uang Fee Bansos Covid-19 Dipakai untuk Bayar Pengacara Hotma Sitompul
Hukum | 9 Maret 2021, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah uang yang berasal dari fee vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 disebut diberikan kepada seorang pengacara, Hotma Sitompul.
Demikian dikatakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.
Baca Juga: Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Kembali Diperiksa KPK
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021), dikutip dari Antara.
Dalam sidang tersebut, Adi hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Menurut Adi, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ujar Adi.
Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata
Berdasarkan keterangan Adi, fee pengacara untuk Hotma Sitompul diberikan terkait sebuah kasus di Kemensos.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ujar Adi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV