Ditanya Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya: Salah Alamat
Hukum | 9 Maret 2021, 01:11 WIBDiketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras
Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Usai Mangkir, Polri Sebut akan Hadir Sidang Praperadilan Rizieq Shihab 8 Maret 2021
Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq. Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV