> >

Ditanya Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya: Salah Alamat

Hukum | 9 Maret 2021, 01:11 WIB
Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab kembali digelar pada Rabu (6/1/2021) siang. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab selaku pemohon dan pihak kepolisian selaku termohon dijadwalkan menyerahkan bukti-bukti ke hakim. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya nenghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya dua kali tidak menghadiri sidang praperadilan Rizieq Shihab, yakni pada tanggal 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka

Karena ketidahadiran dalam dua kesempatan berturut-turut, Hakim tunggal Suharno lantas menanyakan alasan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya lantas mengungkapkan alasannya, yakni pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.

Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, Sekum Muhammadiyah: Diwakilkan Munkar dan Nakir?

“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.

“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU