Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata
Hukum | 8 Maret 2021, 23:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta pasa Senin (8/3/2021).
Matheus diketahui bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan
Dalam kesaksiannya, Matheus mengungkapkan rincian penggunaan uang senilai Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu. Dari jumlah itu, Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adapun Adi yang dimaksud Joko yakni Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca Juga: Pengusaha Ardian Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar untuk Muluskan Bansos Corona
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis, kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Azis kemudian membeberkan secara rinci penggunaan uang senilai total Rp 14,7 miliar. Adapun uang sebesar itu digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP Rp 0, Ini 6 Lokasinya
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta
8. Yogi tim bansos Rp 300 juta
9. Iskandar Rp 250 juta
10. Rizki Kemensos Rp 350 juta
11. Firman tim bansos Rp 250 juta
12. Reinhan Rp 70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
Baca Juga: KPK Periksa Ihsan Yunus dan 5 Orang Lainnya Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
23. Pembayaran sapi Rp 100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta
Baca Juga: Risma Ungkap Beda Bansos Corona di Januari 2021 dengan Sebelumnya
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.
"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," kata Joko.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Baca Juga: KPK dan Pemerintah Dituntut Serius Mengungkap Korupsi Sektor Perpajakan
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV