> >

Kembali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021

Update corona | 8 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pencegahan wabah virus corona (Sumber: SHUTTERSTOCK/WOOCAT)

Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal 10 Hari usai Pelantikan

Aturan PPKM

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, kini daerah yang memberlakukan PPKM mikro diizinkan membuka fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

  1. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
  3. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
  4. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  5. Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  6. Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
  7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  8. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
  9. Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU