AHY Minta Kemenkumham Tolak KLB Demokrat: Kami Punya Hak Cari Keadilan
Politik | 9 Maret 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (8/3/2021).
AHY dan para pengurus 34 DPD itu menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Total ada 5 kotak yang dibawa AHY bersama timnya sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dianggap ilegal.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY di Kemenkumham, Senin.
Baca Juga: Pengamat Sebut Moeldoko Hanya Tumbal, Tindakannya Dinilai Bodoh kalau Mau Nyapres
Tak Sesuai AD/ART Partai Demokrat
AHY menyebut bahwa KLB Demokrat di Deli Serdang itu abal-abal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal, mengapa? karena buktinya lengkap," katanya.
"Mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah yaitu AD dan ART yang juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 yang lalu," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, peserta yang datang KLB juga bukan pemegang hak suara yang sah.
"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah," katanya.
Selanjutnya pada KLB tidak ada unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Forumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD. Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semuanya. Juga sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia. Nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," jelas AHY.
Baca Juga: AHY Beberkan Testimoni Peserta KLB, Dijanjikan Rp 100 Juta hanya dapat Rp 5 Juta
Terakhir, KLB Demokrat tidak ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai. "Yang terakhir harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. Nyatanya sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai," terangnya.
"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," imbuh putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Atas dasar itu, AHY meminta Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal kegiatan yang inkonstitusional," pungkas AHY.
Baca Juga: Bupati Lebak: Santet Moeldoko Hanya Kekesalan Demokrat Banten, Tak Ada Niatan
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV