> >

Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum | 8 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ungkap Fahri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Dia mengungkapkan untuk konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/. Sedangkan pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Polda Jateng Akan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis website tersebut.

Ya, penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif. Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Baca Juga: Kapolri Ketemu Mahkamah Agung, Bahas Tilang Elektronik

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU