> >

Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum | 8 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan kepolisian.

Namun, apa yang harus dilakukan ketika kita mendapat surat tilang elektronik, padahal merasa tidak melanggar lalu lintas?

AKBP Fahri Siregar selalu Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait hal itu.

Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang. Sebab, diakuinya penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Baca Juga: Jelang Penerapan E-TLE, Banyak Warga Belum Paham Mekanisme Tilang Elektronik

Terlebih bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Gunakan Helm Berkamera, Polda Jateng Mulai Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

“Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” paparnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU