> >

Pemerintah Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah

Politik | 7 Maret 2021, 20:43 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

"Jadi AD/ART yang sah itu sampai sekarang di Kemenkumham, yang diserahkan pada tahun 2020," tegas Mahfud.

Sementara Mahfud juga berjanji akan menyelesaikan KLB Deli Serdang secara hukum.

Pertama, berdasar Undang-Undang Partai Politik. Kedua, berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini.

Baca Juga: AHY: Moeldoko Tak Cinta, Tapi Ingin Miliki Demokrat

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU