> >

Mulai April Guru Honorer di Bogor Terima Gaji Setara PNS, Paling Besar Bisa Rp 6,8 Juta Per Bulan

Peristiwa | 7 Maret 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi guru mengajar murid. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud)

Baca Juga: Komisi 10 Minta Nadiem Makarim Batalkan Pemecatan Guru Honorer di Sulsel Gara-Gara Unggah Gaji

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji PPPK setara PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK dimulai dari yang paling rendah yaitu Rp 1,7 juta sampai Rp 2,7 juta. Lalu paling tinggi Rp 4,1 juta sampai Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Kisah Guru Honorer, Dibayar Rp 100 Ribu per Bulan hingga Panggilan Hidup untuk Mendidik Anak-Anak

Selain gaji pokok yang disebutkan Bupati Bogor, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU