> >

Mulai April Guru Honorer di Bogor Terima Gaji Setara PNS, Paling Besar Bisa Rp 6,8 Juta Per Bulan

Peristiwa | 7 Maret 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi guru mengajar murid. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud)

BOGOR, KOMPAS TV - Sebanyak 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dengan begitu, mereka akan menerima gaji setara pegawai negeri sipil atau PNS mulai April 2021. Demikian disampaikan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Baca Juga: Lega, Guru Honorer Tetap Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Ade Yasin dikutip dari Antara pada Minggu (7/3/2021).

Menurut Ade Yasin, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk membayar gaji ribuan guru honorer berstatus PPPK tersebut.

Anggaran pembayaran gaji sebanyak itu akan diambil dari APBD tahun 2021 selama setahun.

Baca Juga: Gara-gara Unggah Rincian Gaji, Guru Honorer Ini Diberhentikan di Sekolah Tempatnya Mengajar

Selain guru honorer, kata Ade, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU