Cegah Politik Oligarki, Komnas HAM Rekomendasikan Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Dipermudah
Pilkada serentak | 7 Maret 2021, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Munculnya politik oligarki di Indonesia salah satu disebabkan karena sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pun merekomendasikan agar syarat itu dipermudah.
Hairansyah selaku salah satu Komisioner Komnas HAM berharap persyaratan calon perseorangan untuk maju dalam kontestasi pilkada dipermudah demi mencegah terjadinya oligarki.
Baca Juga: Warga Tak Terima Hasil Pilkada, Kantor Bupati Asmat Dirusak Usai Pelantikan Bupati dan Wakil
Hairansyah juga merekomendasikan penghapusan atau penurunan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah agar menambah peluang bagi kandidat lainnya.
“Termasuk di luar jalur partai politik adalah calon perseorangan yang diharapkan ada regulasi yang memudahkan orang menjadi calon, ini dalam kaitan untuk mencegah calon tunggal dan oligarki yang semakin menguat,” ujar Hairansyah dalam konferensi pers daring, Jumat (5/3/2021).
Hairansyah menyebutkan, rekomendasi itu didasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: 6 Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Sumsel Dilantik
Terkhusus praktik oligarki, Komnas HAM mengungkapkan, terjadi penguatan calon tunggal yang didukung hampir seluruh partai politik di 25 daerah di Indonesia.
Hal itu dinilai merugikan kepentingan publik karena terbatasnya ragam kandidat yang mencalonkan diri.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV