> >

Ini Alasan Pemerintah Tidak Tindak Lanjut Permohonan AHY Bubarkan KLB Deli Serdang

Politik | 6 Maret 2021, 21:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah dalam polemik Partai Demokrat (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD mengakui mendapat surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta sikap tegas pemerintah.

Menurut Mahfud surat tersebut didapat pada Kamis (4/3/2021) sore, atau sehari sebelum kubu kontra terhadap kepemimpinan AHY melaksanakan kegiatan di Deli Sedang, Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut AHY meminta pemerintah menghalangi tindakan inskonstitusional. Namun, sambung Mahfud, dalam surat tidak menjelaskan subjek dan letak dari tindakan inskonstitusional.

Baca Juga: KLB Demokrat di Deli Serdang, Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melarang Karena Masalah Internal

“Surat AHY tidak bisa ditindaklanjuti karena isinya mohon pemerintah menghalangi tindakan inskonstitusional. Tidak menyebut siapa subjeknya. Tindakan inkonstitusional di mana,” ujar Mahfud, saat dihubungi Kompas.TV, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menambahkan dirinya memang mendapat informasi terkait adanya kegiatan di Sumatera Utara.

Jika yang dimaksud AHY dalam suratnya adalah kegitatan tersebut, maka pemerintah tidak bisa melarang.

Pemerintah hanya bisa memantau sisi keamanan dan penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Untuk membubarkan atau menghalangi, hal itu bukan urusan pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Anggap KLB Demokrat di Sumut Hanya Temu Kader, Pengurus Resmi Masih AHY

“Hukum kepartaiananya kalau sudah dilaporkan, selama belum ada laporan ke Kemenkumham, itu urusan internal mereka. Sekarang sampai detik ini belum ada masalah hukum, karena belum ada laporan. Pertemuan di Medan itu ya pertemuan kader biasa,” ujar Mahfud.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU