> >

Mahfud MD: Pemerintah Anggap KLB Demokrat di Sumut Hanya Temu Kader, Pengurus Resmi Masih AHY

Politik | 6 Maret 2021, 20:54 WIB
Mahfud MD membentuk dua tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE. (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Mahfud MD menyatakan sampai saat ini pemerintah menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Andi Mallarangeng Ragu Manufer Moeldoko Rebut Partai Demokrat Tidak Diketahui Presiden Jokowi

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa," kata Mahfud melalui keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).

Menurut Mahfud, kalau suatu partai memang ingin menggelar KLB, semestinya ada pemberitahuan resmi.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB.

"Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," ucap Mahfud MD.

"Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi."

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.

Meskipun demikian, Mahfud pun tidak mengatakan bahwa KLB yang digelar di Deli Serdanh pada Jumat (5/3/201) kemarin sah atau tidak.

Mahfud MD menilai, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.

Baca Juga: Mahfud MD: Kita Harus Berniat untuk Melanjutkan Nilai-Nilai dari Artidjo Alkostar

"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU