Mahfud MD: Pemerintah Anggap KLB Demokrat di Sumut Hanya Temu Kader, Pengurus Resmi Masih AHY
Politik | 6 Maret 2021, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Mahfud MD menyatakan sampai saat ini pemerintah menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Andi Mallarangeng Ragu Manufer Moeldoko Rebut Partai Demokrat Tidak Diketahui Presiden Jokowi
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa," kata Mahfud melalui keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).
Menurut Mahfud, kalau suatu partai memang ingin menggelar KLB, semestinya ada pemberitahuan resmi.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB.
"Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," ucap Mahfud MD.
"Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi."
Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Meskipun demikian, Mahfud pun tidak mengatakan bahwa KLB yang digelar di Deli Serdanh pada Jumat (5/3/201) kemarin sah atau tidak.
Mahfud MD menilai, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.
Baca Juga: Mahfud MD: Kita Harus Berniat untuk Melanjutkan Nilai-Nilai dari Artidjo Alkostar
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.
Baca Juga: Demokrat Maluku Laporkan 11 Orang Pengikut KLB Ke Polisi
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.
"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan, hal yang terjadi pada Partai Demokrat saat ini serupa juga dengan yang terjadi pada 2002 ketika Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Gus Dur.
Saat itu, kata dia, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa namun bukan karena tidak mau.
Melainkan ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul kecuali jelas menyatakan sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Baca Juga: SBY Serukan Perang, Usai Moeldoko jadi Ketum Versi KLB Demokrat di Deli Serdang
Karenanya, waktu itu Megawati juga membiarkan hal itu terjadi hingga akhirnya Matori kalah di pengadilan.
Tak terkecuali di zaman SBY. Mahdud mengatakan, zaman SBY pemerintah saat itu juga tidak melarang ketika terjadi dualisme kepemimpinan di PKB.
"Pada zaman Pak SBY sama Pak SBY juga tidak melarang ketika misalnya ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol," ucap Mahfud.
"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa. Dibiarkan, serahkan pengadilan, kan begitu. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi sama kita."
Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud MD Singgung SBY Ungkit Konflik PKB
Mahfud berpesan dalam situasi konflik internal, seharusnya partai tersebut bisa solid.
"Pemerintah pun tidak boleh lho kalau ada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," kata Mahfud.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV