> >

Ketum Moeldoko di KLB Demokrat Sah atau Tidak? Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Politik | 7 Maret 2021, 05:35 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Sumber: Instagram agusyudhoyono dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemerintah Tak Bisa Intervensi

Namun, lanjut Mahfud, kondisi tersebut bisa saja berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," terangnya.

Mahfud juga mengakui bahwa pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensi.

"Pemerintah tidak boleh melarang, seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun sebelumnya, KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Kongres juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU