> >

Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Politik | 6 Maret 2021, 18:00 WIB
Kolase foto Mahfud MD dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Sumber: Tribunnews.com)

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," jelas Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3).

Bukan hanya itu, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu Megawati tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada 2003 lalu. Alasannya lagi-lagi karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. 

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)" papar Mahfud.

Baca Juga: Demokrat Nilai Ada Pembiaran, Jika KLB Sumut Disebut Masalah Internal

Internal Partai Bukan Masalah Hukum

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kembali bahwa KLB Partai Demokrat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Namun apabila sudah menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," terangnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di Deli Serdang karena terbentur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991. Undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," terang Mahfud.

Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tandasnya.

Baca Juga: Pengamat: KLB Demokrat Untungkan Rezim Berkuasa, Kendaraan Politik Pilpres 2024

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU