> >

Mahfud: Pemerintah akan Turun Tangan jika KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Politik | 6 Maret 2021, 18:00 WIB
Kolase foto Mahfud MD dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab, hal itu adalah masalah internal partai.

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," kata Mahfud dalam Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Andi Mallarangeng: SBY Sedih, Ada Orang dengan Nafsu Kekuasaan Besar Jadi Begal Politik

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub partai politik manapun. Hal itu bisa dilihat dari jejak pemerintahan era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Jokowi.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah lebih memilih menanggung risiko dianggap cuci tangan atau abai daripada tidak menghirmati indepensi parpol.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY hingga Jokowi Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Era Megawati dan SBY

Mahfud lantas mencontohkan, sikap pemerintah ini sama seperti saat SBY menjabat presiden yakni kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin.

Saat itu, lanjut Mahfud, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU