AHY Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional
Peristiwa | 5 Maret 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Yudhoyono Harimurti (AHY) menegaskan, Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, illegal dan inkonstitusional.
“Baru saja hari ini dilakukan KLB secara illegal, secara inkonstitusional menamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono, Jumat (5/3/2021)
“KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya illegal dan inkonstitusional,” tambah AHY.
Baca Juga: Terpilihnya Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Disebut Sudah Sesuai AD/ART
AHY lebih lanjut menuturkan KLB yang digelar oleh Jhoni Allen CS juga tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.
“KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah,” tegasnya.
AHY menjelaskan, berdasarkan konstitusi Partai Demokrat, KLB harus disetujui dan didukung 2/3 Dewan Pimpinan Daerah dan setengah dari DPC. Keduanya,tegas AHY, merupakan angka minimal sebagai syarat mutlak untuk KLB.
“Dan harus sepersetujuan Majelis Tinggi Partai. Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh para peserta illegal tersebut,” ujar AHY.
“Faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut, mereka berada di daerah masing-masing. Faktanya, ketua DPC Partai Demokrat tidak mengikuti KLB, mereka setia dan solid pada kepemimpinan yang sah. Mereka ada di daerahnya masing-masing,” tegas AHY.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum di KLB Partai Demokrat Tandingan, Ini Respons Moeldoko
Atas dasar itu, AHY menegaskan jika ada yang mengatasnamakan sebagai pemilih sah suara itu tentu berita bohong.
“Peserta KLB illegal di Deli Serdang Sumatera Utara tadi bukanlah pemilik suara yang sah, mereka kebanyakan adalah mantan kader yang sudah dipecat, diberhentikan tetap secara tidak hormat,” tegasnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV