> >

7 Tahun Lalu, Ade Sara Dibunuh Mantan Pacar karena Sulit Diajak Bertemu

Kesehatan | 5 Maret 2021, 17:54 WIB
Ade Sara Angelina Suroto (19), mahasiswa yang dibunuh mantan kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd (19). Mayat Ade dibuang di tol JORR ruas Bekasi, kilometer 41, Jawa Barat. Ahmad dibantu Assyifa Ramadhani (19), pacar barunya pada 5 Maret 2014. (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)

"Pelaku membunuh korban di dalam mobil Kia Visto di sepanjang perjalanan wilayah Jakarta Selatan - Jakarta Timur," papar Rikwanto.

Kedua pelaku dan korban saling mengenal karena bersekolah di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hafitd membunuh Sara karena mantan pacarnya itu tidak mau dihubungi dan diajak bertemu lagi. Sedangkan, Assyifa cemburu dan khawatir pacarnya kembali berpacaran dengan Sara.

Mulanya, Assyifa mengajak Sara bertemu pada Senin itu. Lalu, Hafitd menyusul datang pukul 19.00.

Baca Juga: Kampung di Ponorogo Ini Disebut Kampung Mati, Begini Kondisinya

Sara diajak masuk ke mobil milik Hafitd.

"Di dalam mobil, berbicara sebentar dan (korban) tidak suka. Sara mau melarikan diri ditarik dan mendapat penganiayaan," beber Kepala Resor Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto.

Hafitd dan Assyifa bergantian memukuli, menyetrum, mencekik menggunakan tali tas, dan menyumpal mulut korban dengan kertas.

Penganiayaan itu berjalan selama 26 jam sejak Senin pukul 19.00 WIB hingga Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

Setelah Sara meninggal, kata Priyo, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkan jasa korban di kursi belakang mobil Hafitd.

Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

Hafitd dan Asyifa menjalani persidangan selama empat bulan dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi pasangan pembunuh Ade Sara ini. Mereka tak mengajukan banding.

Namun, jaksa penuntut umum terus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Viral Video Arya Saloka "Mas Al" Ikatan Cinta Pulang Jumatan Bikin Heboh Warga

MA mengabulkan kasasi dan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.

Ketika mengetahui pembunuh anaknya divonis lebih berat, Suroto kala itu mengaku bingung dengan perasaannya.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU