Ada Tiga Daerah Tambahan, PPKM Diperpanjang Sampai 22 Maret
Politik | 5 Maret 2021, 15:49 WIBSerta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga: PPKM Di Makassar Dinilai Berhasil Tekan Laju Covid-19
Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Baca Juga: PPKM Mikro, Kantor Desa Di Sukabumi Miliki Ruang Isolasi
Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Strategi pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini dipilih setekah dua kali PPKM sebelumnya dianggap kurang maksimal menekan laju penularan Covid-19.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV