Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka
Hukum | 5 Maret 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM masih terus didalami oleh pihak kepolisian terkait kasus tewasnya laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Salah satu poin rekomendasi itu terkait adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas
Ketiga anggota Polri itu pun sudah ditetapkan sebagai terlapor dugaan unlawful killing.
Itu karena diduga mereka menembak 4 pengawal Rizieq Shihab, di mana ketika diamankan saat itu masih dalam kondisi hidup.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dalam kasus ini.
Penyidik kepolisian dan Kejaksaan pun telah melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti-bukti.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kasus dugaan unlawful killing tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Bakal Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek
Ia mengatakan, konstruksi kasusnya tengah disusun oleh pihaknya. Sejauh ini, kata dia, dugaan tersangkanya pun sudah ada.
"Masih dalam proses, dugaan tersangkanya sudah ada," kata Agus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (4/3/2021).
"Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan dilanjutkan prosesnya."
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan Polri berkomitmen akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Kabareskrim: Kapolri Tekankan Segera Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI
Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.
"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.
Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50 Belum Jelas, Kapolda Metro Jaya Diundang Sumpah Mubahalah
Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.
Diketahui, terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang merupakan sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing tersebut.
"Kami sedang lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.
Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik
Sebelumnya, investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV