Kabareskrim Polri: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka
Hukum | 5 Maret 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM masih terus didalami oleh pihak kepolisian terkait kasus tewasnya laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Salah satu poin rekomendasi itu terkait adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Penyerangan Petugas
Ketiga anggota Polri itu pun sudah ditetapkan sebagai terlapor dugaan unlawful killing.
Itu karena diduga mereka menembak 4 pengawal Rizieq Shihab, di mana ketika diamankan saat itu masih dalam kondisi hidup.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dalam kasus ini.
Penyidik kepolisian dan Kejaksaan pun telah melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti-bukti.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kasus dugaan unlawful killing tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Bakal Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek
Ia mengatakan, konstruksi kasusnya tengah disusun oleh pihaknya. Sejauh ini, kata dia, dugaan tersangkanya pun sudah ada.
"Masih dalam proses, dugaan tersangkanya sudah ada," kata Agus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (4/3/2021).
"Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan dilanjutkan prosesnya."
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan Polri berkomitmen akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV