> >

Soal 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, Sekum Muhammadiyah: Diwakilkan Munkar dan Nakir?

Peristiwa | 5 Maret 2021, 05:00 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Selain itu, masih melalui cuitan di Twitter, Mu'ti juga mempertanyakan proses peradilan bagi orang yang sudah meninggal dunia.

"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?" ucap Mu'ti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi.

Baca Juga: Kabareskrim: Kapolri Tekankan Segera Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.

Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik

“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Andi menjelaskan, meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.

Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.

“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU