Marzuki Alie Lengkapi Alat Bukti untuk Laporkan 5 Kader Partai Demokrat
Peristiwa | 4 Maret 2021, 18:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Marzuki Alie mengatakan, akan melengkapi barang bukti yang diperlukan untuk melaporkan 5 kader Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan Marzuki Alie berdasarkan hasil konsultasi kuasa hukumnya Rusdiansyah dengan penyidik Bareskrim Polri.
“Ya nanti kita lengkapi (AD/ART Partai Demokrat -red),” singkat Marzuki Alie, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Andi Arief Ungkap KLB Demokrat akan Digelar di Deli Serdang, Moeldoko Hingga Marzuki Alie Hadir
Sebelumnya, Kompas.TV mengonfirmasi soal lima nama yang dilaporkan Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya Rusdiansyah. Marzuki mengaku, tidak mengetahui siapa lima nama kader Partai Demokrat yang dilaporkan pengacaranya.
“Aku nggak tau justru, pengacara itu,” kata Marzuki Alie.
“Aku serahkan ke dia siapa yang kena-kenanya itu, kan dari bukti-bukti saja, dari fakta-fakta hukum aku minta dia pelajari, laporkan saja sudah,” tambahnya.
Kamis sore, Rusdiansyah membeberkan inisial yang akan dilaporkan oleh kliennya, di antaranya SH, AHY, RN, HK, dan AMP. Rusdiansyah mengaku kedatangannya ke Bareskrim Polri atas amanat Marzuki Alie untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Rusdiansyah menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi kliennya di antaranya soal tudingan upaya kudeta terhadap kepemimpinan partai demokrat.
Baca Juga: Demokrat: Kami Tak akan Menggugat Balik Beragam Fitnah dari Mantan Kader
“Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan, Pak marzuki bertemu dengan siapa, ingin melakukan kudeta,” katanya.
Selain itu, Rusdiansyah mengaku kliennya juga mempersoalkan soal bunyi pemecatan antara keputusan pemberhentian yang dikeluarkan partai berbeda dengan rilis. Pada keputusan pemberhentian, kata Rusdiansyah, tidak disebutkan kliennya dipecat dengan tidak hormat dan dituding sebagai pengkhianat.
“Judul rilisnya itu demokrat memecat penghianat Partai Demokrat. Padahal di surat keputusan pemberhentian klien kita tidak ada kata-kata seperti itu,” ujarnya.
Dalam laporan ini, sambung Rusdiansyah, kliennya tidak ingin akan menuntut sejumlah nama yang akan dilaporkan untuk dihukum penjara. Marzuki, kata Rusdiansyah, hanya ingin tuduhan-tuduhan terhadapnya dilengkapi dengan bukti.
“Keinginan Pak Marzuki tidak ada keinginan menghukum orang. Tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian, bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau kira-kira begitu,” ujarnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV