Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun RI, Susi: Mohon, Kita Sudah Banyak Kehilangan Benda Bersejarah
Peristiwa | 4 Maret 2021, 11:50 WIBBaca Juga: Susi Pudjiastuti Blak-Blakan Ungkap Keanehan Perdagangan Impor Daging Sapi dan Garam
Seperti diketahui, kebijakan soal investor asing dan swasta dalam negeri diperbolehkan mencari harta karun di dasar laut Indonesia merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah.
Kebijkan tersebut terkait dengan era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti dituding serang Jokowi, Benarkah? - ROSI (Bag 2)
Adapun harta karun yang dimaksud yaitu barang peninggalan sejarah di kapal-kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Meskipun sudah ada aturannya, pencarian harta karun di dasar laut ada syaratnya. Salah satunya harus meminta perizinan resmi kepada pemerintah Indonesia melalui BKPM.
"Syarat izinnya datang ke kita (BKPM) untuk bisa dapatkan izin. Tapi, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," ujar Bahlil.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Prof Henry Subiakto, Susi Pudjiastuti: Kenapa Harus Nyindir secara Tak Langsung?
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV