Demokrat: Kami Tak akan Menggugat Balik Beragam Fitnah dari Mantan Kader
Politik | 4 Maret 2021, 04:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat digugat mantan kadernya, Jhoni Allen Marbun. Dia menggugat Demokrat soal pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Jhoni, Marzuki Alie juga berencana melaporkan Partai Demokrat ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah.
Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tampak santai menanggapi gugatan dan ancaman pelaporan tersebut.
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jhoni Allen Lapor Mahkamah Partai Bukan ke Pengadilan: Jangan Baperlah
Dia menyebut bahwa pihaknya tidak akan melaporkan balik mantan kadernya itu. "Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (3/3/2021).
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," sambungnya.
Herzaky mengingatkan, mantan kadernya itu seharusnya melapor ke Mahkamah Partai, bukan malah ke pengadilan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
"Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, Jangan baperlah," jelasnya.
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan
Adapun sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Jhoni sendiri merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Merasa difitnah, Marzuki Alie lantas berencana melaporkan elite Partai Demokrat ke Bareskrim Polri.
Laporan ke polisi tersebut akan dilakukan terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Menurut Marzuki, pelaporkan tersebut lantaran dirinya dianggap melakukan upaya kudeta terhadap AHY dari kursi Ketum Partai Demokrat.
“Laporan ke Bareskrim terkait fitnah, sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara,” ujar Marzuki saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: AHY Ketemu Tokoh Pendiri Partai Demokrat, Sampaikan SBY Adalah Penggagas Partai
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV