Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan
Politik | 3 Maret 2021, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan politikus Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen: SBY Tidak Berkeringat Sama Sekali, Apalagi Berdarah-darah
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Demikian informasi tersebut dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Baca Juga: Jhoni Allen Blak-blakan, Bongkar Cara SBY Kudeta Anas Urbaningrum dari Kepemimpinan Partai Demokrat
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Baca Juga: Pendiri Partai Bakal Gelar KLB Demokrat Bulan Ini, Moeldoko Ditawarkan Jadi Ketua Umum
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu (17/3/2021) mendatang.
Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Baca Juga: Dukung KLB, Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur dari Jabatan Ketum
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV