Kiai Said PBNU Sindir Jokowi soal Perpres Miras: Kalau Setuju Bisa Teler Semua
Peristiwa | 3 Maret 2021, 04:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pencabutan Perpres soal investasi industri minuman keras (miras) mendapat sambutan baik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU menilai bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan keputusan bijak.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Baca Juga: Reaksi Ketum PBNU Usai Jokowi Cabut Perpres Miras: Jangan Sembrono Lagi!
"Alhamdulillah Presiden Jokowi cukup bijak mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merespons cepat," kata Said Aqil, Selasa (2/3/2021), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kiai Said mengatakan, khamar atau minuman keras haram hukumnya dan harus dijauhi bagi orang mukmin.
Sebab dalam Alquran ditegaskan secara jelas hukumnya dan tidak bisa dicari jalan keluarnya.
Sementara dalam kaidah fiqih, jika kita menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.
Sehingga jika menyetujui industri miras, tentu akan berdampak kepada masyarakat.
"Kalo kita menyetujui khamar bisa teler semua. Orang tidak ada pabriknya saja sudah kayak gini kok," ujar Kiai Said.
"Oleh karena itu apapun alasannya kami PBNU menolak adanya investasi industri khamar ini," sambung Kiai kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu.
Meski sempat terjadi kegaduhan mengenai Perpres Investasi Miras ini, PBNU berharap hal semacam ini tidak terulang kembali.
Sebab ia menilai kemunculan Perpres itu dianggap tidak ada pertimbangan agama dan kemasyarakatan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya dengan kemaslahatan bersama. Sekaligus berorientasi pembangunan yang tidak menyampingkan nilai-nilai keagamaan," tegasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras
Diketahui sebelum Perpres dicabut, PBNU juga menyampaikan secara tegas menolak rencana Pemerintah yang jadikan industri miras keluar dari daftar negatif investasi.
Adapun sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV