Usai Mangkir, Polri Sebut akan Hadir Sidang Praperadilan Rizieq Shihab 8 Maret 2021
Hukum | 2 Maret 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Polri mengatakan bahwa tidak menghadiri sidang merupakan hal yang wajar, asalkan memberitahu hakim terlebih dahulu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah memberikan informasi ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda karena Pihak Kepolisan Tak Hadir
"Nanti kita lihat. Kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim, itu tidak masalah. Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya itu dimaklumi," kata Brigjen Rusdi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/3/2021).
Lebih Lanjut, Rusdi memastikan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq berikutnya.
Sementara alasan ketidakhadiran Polri, Rusdi mengaku masih harus meminta klarifikasi terlebih dahulu ke divisi hukum Mabes Polri.
"Mungkin pada sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir. Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu daripada hakim ketidakhadiran itu merupakan mekanisme yang diperbolehkan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Suharno menjelaskan sidang sudah diumumkan beberapa kali.
"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanakan 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar Suharno dalam persidangan.
Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras
Pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali. Oleh karena itu hakim memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.
"Kami lakukan panggilan sekali lagi, tetapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," ujarnya.
Suharno mengatakan, persidangan selanjutnya akan tetap dilanjutkan jika pihak termohon tetap tak hadir.
Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menanggapi hal tersebut tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tak hadir.
Kesempatan sekali lagi bagi pihak kepolisan untuk hadir di sidang berikutnya akhirnya diputuskan hakim Suharno sekaligus memberi peringatan.
Sidang ditunda selama sepekan dan akan digelar kembali pada Senin 8 Maret 2021 Pukul 10 pagi mendatang.
Adapun gugatan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Pakar Akui Ada Perbedaan Kerumunan soal Habib Rizieq dan Jokowi di NTT
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV