HNW: Pak Jokowi, Kalau Mau Buat Perpres Libatkan Pakar dan Ormas, Tidak Harus Buzzer
Peristiwa | 2 Maret 2021, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya mencabut Perpres soal izin investasi minuman keras (miras).
Menurutnya, pencabutan Perpres tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi masih mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Tentu saya sambut dengan syukur alhamdulillah dan apresiasi terima kasih kepada Presiden Jokowi. Yang masih mendengarkan aspirasi masyarakat luas, baik dari ormas maupun tokoh-tokoh, di pusat maupun daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik
Lebih lanjut, HNW mengingatkan, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden saat ini merupakan yang terakhir. Oleh karena itu, Jokowi sebaiknya mewariskan kebijakan yang baik.
"Begitulah seharusnya. Karena ini adalah masa jabatan beliau yang terakhir. Wajarnya beliau hanya membuat kebijakan/perpres yang wariskan legacy yang baik, dan mengkoreksi kebijakan yang dirasakan publik sebagai bermasalah," jelas HNW.
HNW mengatakan, peristiwa pencabutan Perpres ini tentu penting dijadikan sebagai cermin agar tak terulang lagi. Perpres yang ternyata ditolak oleh masyarakat bahkan menyulitkan Presiden Jokowi sendiri.
"Ke depan mestinya Presiden Jokowi kalau akan membuat Perpres melibatkan pakar-pakar yang independen termasuk dari latar Ormas yang berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut.
Pakar-pakar tersebut, menurut HNW, tidak harus dari mantan pendukungnya saat Pilpres.
"Tidak harus dari mantan pendukungnya saat pilpres, yg sering disebut buzzer, yang barang kali sudah tidak bisa obyektif sehingga hadirlah kasus perpres investasi miras yang akhirnya dicabut sendiri oleh Pak Jokowi itu," tegas Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Terkait Aturan Investasi Miras, BKPM: Ada Perdebatan Panjang
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV